Sejarah Koperasi Dunia
Pada dasarnya
koperasi adalah institusi (lembaga) yang
tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang
pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi
Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19.
Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk
membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang
tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya
pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama
kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang
mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul dengan alasan
yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan
sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede
dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Koperasi di
negara-negara eropa di antaranya:
- Inggris
- Perancis
-
Jerman
-
Denmark
-
Swedia
A.
Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada
awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha
kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan
melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale,
para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi
usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya,
serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri
sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris.
Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini
pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan
Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi
konsumsmi di Inggris menyatukan diri
menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.
S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah
anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris
telah berj umlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar
50.000.000 orang penduduk Inggris.
B.
Perancis
Perancis dan perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi
rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor
mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para
pengusaha kecil di Perancis berhasil
membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional
Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah
koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000
orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal
sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
C.
Jerman
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan,
muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield
ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan
pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat
mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh
anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H.
Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori
pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di
daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari
anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada
anggota.
D.
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark
meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk. Denmark.
Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia
antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya
hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi,
melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu
sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak
didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel”
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan
bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto:
Raden Ario Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu
mengatasi kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang
desa, dan bank-bang desa.
Beliau
memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat
oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti
yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan
oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank
Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan
diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang
perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas
perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul
untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan
hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.
Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit
Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan
membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas”
yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Adapun alasan
pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda
dikarenakan :
a. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi
b. Belum ada Undang-undang
yang mengatur kehidupan koperasi
c. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai
berikut :
a. Pertama kali pada tahun 1915
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan
peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan
Bumiputra.
b. Pada tahun 1933 ditetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh
Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk
menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain:
memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta
mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “
sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk
Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat
Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan
dibuat di hadapan notaris.
Pada tahun
1927 dibuat
kembali peraturan “Regeling Inlandschhe
Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun
1929 didirikan
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang
menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya
Pada tahun
1942 Jepang
menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya
koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya
perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota
Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
MANFAAT KOPERASI
1. Mempermudah anggota dalam memperoleh
modal usaha
2. Melatih para anggota dalam
berorganisasi
3. Memajukan usaha anggota koperasi
KOPERASI DILINGKUNGAN PENULIS
Dilingkungan
saya,para warga membentuk koperasi bagi siapa saja yang minat untuk bergabung
khususnya disekitar RT.Dengan memilih Ketua dan para pendamping ketua mereka
menentukan koperasi yang mereka buat adalah koperasi simpan pinjam.Dengan dana
simpanan yang bebas bagi para anggota dan penarikan yang telah disepakati
bersama sebelumnya menjadikan koperasi yang didanim dan transparan bagi para
anggotanya.Tiap bulan Ketua melaksanakan agenda rapat yang salah satu nya
adalah pembahasan mengenai keuangan kas koperasi.
Dari
pemaparan yang saya sampaikan diatas saya berpendapat koperasi sangat penting
bagi para pengusaha kecil dan menengah,guna mencari dana untuk modal usaha atau
berkumpul dengan orang-orang kreatif
lainnya yang ada di sebuah koperasi untuk mendapatkan
informasi/pengalaman sebelum membuka usaha.