Selasa, 02 Desember 2014

Tugas 7 "Perkembangan Koperasi di Indonesia"



               Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896.Patih Purwokerto dan R.Aria Wiria Atmadja membentuk organisasi swadaya yang disebut Hulp Hen Spaarbank.Fungsi organisasi ini adalah membantu mengatasi kemiskinan dan jeratan pelepas utang dikalangan petani dan pegawai rendah.Perkembangan organisasi ini mendapat bantuan dari pejabat Hindia Belanda.Kemudian,Hatta memimpin perrhimpunan tersebut tahun 1926 hingga 1930 dengan menghasilkan lima prinsip salah satu nya Perkembangan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat.(Zulkifri Sulaiman, 2010:220)
              Hatta mengatakan sangat penting berorganisasi saat ini dengan semboyan dari demonstrasi ke organisasi.Tujuannya mendidik masyarakat agar mampu berjuang mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan ekonomi melalui koperasi.Tentu tidak mudah mengembangkan kemampuan berorganisasi di kalangan rakyat yang tertinggal di bidang pendidikan.Hatta menyadari saat itu tidak mudah menjalankan koperasi dikarenakan kekurangan faktor faktor koperasi seperti modal dan tenaga pimpinan.Oleh sebab itu,Hatta berkali kali mengatakan pengembangan koperasi membutuhkan waktu yang lama dan terus menerus khususnya melalui pelatihan. (Zulkifri Sulaiman, 2010:222)
                Dengan pelatihan yang berkala dari awal mula berdirinya koperasi hingga sekarang terbukti Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terkahir ini.Saat ini,koperasi di Indonesia berjumlah kurang lebih 206.288 unit koperasi dimana 144.839 koperasi telah beroperasi aktif,sementara sisanya yakni 61.449 dinyatakan tidak aktif (per Juni 2014).Koperasi sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.Volume usaha koperasi sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014).Kementrian Koperasi dan UKM mencanangkan program pengikutsertaan pengusaha yang penghasilannya sudah mencapai 300jt/bulan agar bergabung mendirikan koperasi.Tujuannya sebagai pemerataan ekonomi pada masyarakat.(Anomim,2014)

Daftar Pustaka:
Suleman, Zulfikri (2010). Demokrasi Untuk Indonesia “Pemikiran Politik Bung Hatta”.Jakarta: Penerbit Kompas.

Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.
http://www.depkop.go.id. 27 November 2014.

Senin, 01 Desember 2014

Tugas 6 "Sisa Hasil Usaha"



                  Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue{TR}) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost{TC}) dalam satu tahun buku.Dari aspek legalistik,pengertian SHU menurut UU NO.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.)SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.)SHU setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,seta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.”(Arifin dan Tamba, 2001:88)
                      Penetapan pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota sesuai AD/ART koperasi.Dengan mengacu pada pengertian diatas,bisa disimpulkan bahwa besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda beda sesuai dengan partisipasi modal dan transkasi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Dalam pengertian ini,dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dengan koperasinya dalam perolehan SHU.Artinya,semakin besar usaha dan modal maka akan semakin besar perolehan SHU nya.Hal ini yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. (Arifin dan Tamba, 2001:88-89).
                      SHU koperasi dibagikan berdasarkan prinsip-prinsip pembagian SHU. Prinsip-prinsip pembagian SHU meliputi azas keadilan, demokrasi,dan transparansi. SHU koperasi dibagikan setiap akhir priode akuntansi.Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah sumber dari anggota nya sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota,melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. (Arifin dan Tamba, 2001:92).


DAFTAR PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan tamba, halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.