Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue{TR}) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost{TC}) dalam satu tahun buku.Dari aspek legalistik,pengertian SHU menurut UU
NO.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.)SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2.)SHU setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi,seta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi,sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat
anggota.”(Arifin dan Tamba, 2001:88)
Penetapan pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain ditetapkan
oleh rapat anggota sesuai AD/ART koperasi.Dengan mengacu pada pengertian
diatas,bisa disimpulkan bahwa besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan
berbeda beda sesuai dengan partisipasi modal dan transkasi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.Dalam pengertian ini,dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dengan koperasinya dalam
perolehan SHU.Artinya,semakin besar usaha dan modal maka akan semakin besar
perolehan SHU nya.Hal ini yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
(Arifin dan Tamba, 2001:88-89).
SHU koperasi dibagikan
berdasarkan prinsip-prinsip pembagian SHU. Prinsip-prinsip pembagian SHU meliputi
azas keadilan, demokrasi,dan transparansi. SHU koperasi dibagikan setiap akhir
priode akuntansi.Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah sumber dari anggota
nya sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota pada
dasarnya tidak dibagikan kepada anggota,melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. (Arifin dan Tamba, 2001:92).
DAFTAR PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan tamba, halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Sitio, Arifin dan tamba, halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar