Senin, 01 Desember 2014

Tugas 6 "Sisa Hasil Usaha"



                  Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue{TR}) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost{TC}) dalam satu tahun buku.Dari aspek legalistik,pengertian SHU menurut UU NO.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.)SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.)SHU setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,seta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.”(Arifin dan Tamba, 2001:88)
                      Penetapan pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota sesuai AD/ART koperasi.Dengan mengacu pada pengertian diatas,bisa disimpulkan bahwa besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda beda sesuai dengan partisipasi modal dan transkasi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Dalam pengertian ini,dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dengan koperasinya dalam perolehan SHU.Artinya,semakin besar usaha dan modal maka akan semakin besar perolehan SHU nya.Hal ini yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. (Arifin dan Tamba, 2001:88-89).
                      SHU koperasi dibagikan berdasarkan prinsip-prinsip pembagian SHU. Prinsip-prinsip pembagian SHU meliputi azas keadilan, demokrasi,dan transparansi. SHU koperasi dibagikan setiap akhir priode akuntansi.Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah sumber dari anggota nya sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota,melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. (Arifin dan Tamba, 2001:92).


DAFTAR PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan tamba, halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar