BAB 6
dan 7
HUKUM
DAGANG (KUHD)
Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati.
RUMUSAN MASALAH:
1. Hubungan Hukum Perdata dengan
Hukum Dagang
2. Berlakunya Hukum Dagang
3. Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
6. Perseroan Terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan Usaha Milik Negara
ANALISIS
1.Hubungan Hukum Perdata dengan
Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dan hukum
dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat perbedaan
prinsipil antara keduanya.Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan 15 KUH Dagang.
Sementara
itu,dalam pasal 1 KUH Dagang
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Kemudian,didalam
pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
Dengan
demikian,berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang dapat diketahui kedudukan
KUH dagang terhadap KUH perdata.Pengertiannya,KUH dagang merupakan hukum yang
khusus,sedangkan KUH perdata merupakan hukum yang bersifaat umum,sehingga
berlaku suatu asas lex specialis derogat
legi genelari,yang artinya hhukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum
yang umum.
2.Berlakunya Hukum
Dagang
Sebelum tahun
1938,Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha
dagang.Kemudian sejak tahun 1938 pengertian ‘Perbuatan dagang’ menjadi lebih
luas dan dirubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung artimenjadi
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha(perusahaan).
Pengertian
perusahaan menurut hukum,Mahkamah Agung,menurut molenggraff,dan menurut
undang-undang nomor 3 Tahun 1982.
1.Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan suatu untuk mencari
keuntungan dengan menggunakan banyak modal,tenaga kerja,dan dilakukan secara
terus menerus,serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.Menurut Mahkamah agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan
jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan
perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.Menurut molengraff
Perusahaan(dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yyang dilakukan secara terus-menerus,bertindak keluar untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan,menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan .
4.Menurut Undang-Undang NO 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,didirikan dan
bekerja,serta berkedudukn dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungn/laba.
Dengan
demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang
baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi
unsur-unsur,seperti berikut:
A.
Terang-terangan
B.
Teratur bertindak ke luar, dan
C.
Bertujuan untung memperoleh keuntungan materi
Dengan kata lain perusahaan yang
dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas
tertentu,sedangkan yang dinamakan ‘pengusaha’ adalah setiap orang atau badan
hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko didalam perusahaan
dan juga meewakili scaara sah.Oleh karena itu,suatu perusahaan yang dijalankan
oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
A.
Ia seorang diri sendiri
B.
Ia sendiri dan dibantu oleh pembantu, dan
C.
Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu
3.Hubungan pengusaha dan pembantunya
Pembantu
perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi,yaitu:
1.Pembantu
di Dalam Perusahaan
Pembantu
didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang berssifat sub ordinasi,yaitu
hubungan atas dan bawahsehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,misalnyya
pemimpin perusahaan,pemegang prokurasi,pemimpin filial,pedagang keliling,dan
pegawai perusahaan.
2.Pembantu
diluar Perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi,yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah,seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata,misalnya pengacara,notaris,ageb perusahaan,makelaar,dan komisioner.
Dengan demikian,hubungab hukum yang
terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dapat bersifat
a.
Hubungan
perburuhan,sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan
pemberian kuasa,sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan
hukum pelayanan berkaala,sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.Pengusaha dan
Kewajibannya
Menurut
undang-undang,ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan(dipenuhi) oleh
pengusaha,yaitu:
a.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang YO Undang-Undang nomor 8 tahun 1997
tentang dokumen perusahaan)
b.
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan)
5.Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a. Badan Usaha Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara
b. Badan Usaha Swasta adalah
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
c. Badan Usaha Campuran adalah
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
d. Badan Usaha Daerah adalah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
2. Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya1. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a. Badan Usaha Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara
b. Badan Usaha Swasta adalah
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
c. Badan Usaha Campuran adalah
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
d. Badan Usaha Daerah adalah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
a. Badan Usaha industri
b. Badan Usaha Perniagaan
c. Badan Usaha Agraris
d. Badan Usaha Ekstraktif
e. Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
3. bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
a. Badan Usaha Perorangan adalah
Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
b. Persekutuan Firma adalah
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
d. Perseroan Terbatas (PT) adalah
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
e. Perkumpulan Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
- Nama para pendiri Perseroan Terbatas
- Nama Perseroan Terbatas
- Tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas
- Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
- Modal Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
- Jumlah saham dan nama para pemegang saham Perseroan Terbatas
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
- Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
- Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
Proses
pendirian perusahaan(PT)
Proses
pendirian PT berawal dari pendaftaran nama perusahaan dan membuat akta
pendirian melalui Notaris, kemudian domisili perusahaan, pendaftaran
perusahaan sebagai wajib (NPWP), pengesahan anggaran dasar perseroan
terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM RI, kemudian proses izin usaha seperti
SIUP dan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP.
Setelah
TDP selesai selanjutnya adalah adalah proses pengumuman dalam berita
negara Republik Indonesia.
Tahap
1:
Pendaftaran
nama perusahaan
Cek
dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris.Pendaftaran
dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan
terbatas.
Tahap
2:
Akta pendirian
PT
Akta otentik
sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.Sebelum
akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus
menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya
dengan akta pendirian.
Tahap
3:
Domisili perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili
perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk
proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
Tahap 4:
NPWP-Nomor
pokok wajib pajak
Pendaftaran
wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1. NPWP, dan
2. Surat
keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan
sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
Tahap 5:
SK Menteri
Hukum dan HAM RI
Tahap ini
sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan
hukum.Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI
untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta
Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Tahap 6:
SIUP-Surat
izin usaha perdagangan
Proses
permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP
ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta
pendirian.
Tahap 7:
TDP-Tanda
daftar perusahaan
Permohonan
pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.Proses TDP
diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki
SIUP atau izin usaha yang lain.
Tahap 8:
PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran
pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak
sesuai dengan NPWP.PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam
rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
Tahap 9:
Berita
Negara Republik Indonesia
Status
perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan
dalam berita acara negara Repbulik Indonesia.Permohonan ini dapat diajukan
setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman & HAM RI.
7. Koperasi
Koperasi mengandung makna ‘kerja
sama’.Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama.Ada
juga yang mengartikan koperasi dalam
makna lain.Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
DiIndonesia koperasi dinaungi oleh
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bertugas:
|
8.Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
9.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
REFERENSI
Elsi Kartika
Sari, S.H.,M.H, dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M. 2007, Hukum dalam Ekonomi,
Jakarta: PT.Grasindo
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92