Senin, 20 April 2015

Hukum Dagang


BAB 6 dan 7

HUKUM DAGANG (KUHD)
Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati.

RUMUSAN MASALAH:

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2. Berlakunya Hukum Dagang
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
6. Perseroan Terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan Usaha Milik Negara

ANALISIS 

1.Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang 
     Hubungan hukum perdata dan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat perbedaan prinsipil antara keduanya.Hal ini dapat dibuktikan  didalam pasal 1 dan 15 KUH Dagang.
     Sementara itu,dalam  pasal 1 KUH Dagang disebutkan  bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
     Kemudian,didalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
     Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang dapat diketahui kedudukan KUH dagang terhadap KUH perdata.Pengertiannya,KUH dagang merupakan hukum yang khusus,sedangkan KUH perdata merupakan hukum yang bersifaat umum,sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogat legi genelari,yang artinya hhukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2.Berlakunya Hukum Dagang
     Sebelum tahun 1938,Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang.Kemudian sejak tahun 1938 pengertian ‘Perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan dirubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung artimenjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha(perusahaan).
     Pengertian perusahaan menurut hukum,Mahkamah Agung,menurut molenggraff,dan menurut undang-undang nomor 3 Tahun 1982.
1.Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan suatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal,tenaga kerja,dan dilakukan secara terus menerus,serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.Menurut Mahkamah agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.Menurut molengraff
Perusahaan(dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yyang dilakukan secara terus-menerus,bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan,menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan .
4.Menurut Undang-Undang NO 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,didirikan dan bekerja,serta berkedudukn dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungn/laba.

     Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur,seperti berikut:
A.    Terang-terangan
B.     Teratur bertindak ke luar, dan
C.     Bertujuan untung memperoleh keuntungan materi
Dengan kata lain perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu,sedangkan yang dinamakan ‘pengusaha’ adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko didalam perusahaan dan juga meewakili scaara sah.Oleh karena itu,suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
A.    Ia seorang diri sendiri
B.     Ia sendiri dan dibantu oleh pembantu, dan
C.     Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu

3.Hubungan pengusaha dan pembantunya
Pembantu perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi,yaitu:
1.Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang berssifat sub ordinasi,yaitu hubungan atas dan bawahsehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,misalnyya pemimpin perusahaan,pemegang prokurasi,pemimpin filial,pedagang keliling,dan pegawai perusahaan.
2.Pembantu diluar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi,yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah,seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,misalnya pengacara,notaris,ageb perusahaan,makelaar,dan komisioner.
            Dengan demikian,hubungab hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dapat bersifat
a.       Hubungan perburuhan,sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa,sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkaala,sesuai pasal 1601 KUH Perdata

4.Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang,ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan(dipenuhi) oleh pengusaha,yaitu:
a.       Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang YO Undang-Undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan)
b.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)

5.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a. Badan Usaha Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara
b. Badan Usaha Swasta adalah
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
c. Badan Usaha Campuran adalah
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
d. Badan Usaha Daerah adalah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
2. Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
a. Badan Usaha industri
b. Badan Usaha Perniagaan
c. Badan Usaha Agraris
d. Badan Usaha Ekstraktif
e. Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
3. bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
a. Badan Usaha Perorangan adalah
Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
b. Persekutuan Firma adalah
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
d. Perseroan Terbatas (PT) adalah
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
e. Perkumpulan Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.


6.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar Perseroan antara lain terdiri dari;
Proses pendirian perusahaan(PT)
Proses pendirian PT berawal dari pendaftaran nama perusahaan dan membuat akta pendirian melalui Notaris, kemudian domisili perusahaan, pendaftaran perusahaan sebagai wajib (NPWP), pengesahan anggaran dasar perseroan terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM RI, kemudian proses izin usaha seperti SIUP dan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP. 
Setelah TDP selesai selanjutnya adalah adalah proses pengumuman dalam berita negara Republik Indonesia. 
Tahap 1:
Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris.Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
Tahap 2:
Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.
Tahap 3:
Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
Tahap  4:
NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1. NPWP, dan
2. Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
Tahap 5:
SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tahap 6:
SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
Tahap 7:
TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
Tahap 8:
PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP.PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
Tahap 9:
Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia.Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

7.      Koperasi
Koperasi mengandung makna ‘kerja sama’.Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama.Ada juga yang mengartikan koperasi dalam  makna lain.Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
DiIndonesia koperasi dinaungi oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bertugas:

a.
merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b.
mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c.
meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d.
mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e.
menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


8.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.



REFERENSI
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H, dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M. 2007, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: PT.Grasindo
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar