BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati.
Rumusan Masalah
1.Subjek Hukum:
a.Manusia
b.Badan Hukum
2.Objek Hukum:
a.Benda bergerak
b.Benda tidak bergerak
3.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutan (Hak Jaminan):
a.Jaminan umum
b.Jaminan khusus
ANALISIS
1.Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua,
yaitu:
1.1Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak
dan mampumenjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.Pada prinsipnya
orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2
KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya
menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila dilahirkan
dalam keadaan meninggal dunia, makamenurut hukum dia dianggap tidak
pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile)yaitu:
1.Anak
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.Orang
yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang
sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal
110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.1.2.Badan
HukumBadan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi
badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat
melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang
sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum
dengan cara :
•Didirikan
akta notaris.
•Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negri setempat.
•Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman danHAM khusus
untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
•Diumumkan
dalam berita negara RI.Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian,
yaitu :
1.2.1.Badan
Hukum Privat
Badan
hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang
didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang
menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.Dengan
demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang
berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi,
badanamal dan yayasan.
1.2.2.Badan
Hukum Publik Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan
hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang
– undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan
II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.
2.Objek Hukum
Obek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum
dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang
dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata
disebutkan bahwa benda dapt dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
a.Benda yang bersifat kebendaan
suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah
atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.Benda yang bersifat tidak kebendaan
suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu
kenyataan contohnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik.
3. Hak Kebendaan
Yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a. Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn anatara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain.
b. Jamina khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit
dengan perjanjian tertentu,baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai,hipoti hak tamggungan.
-Gadai
Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
-Hipotik
Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan.
-Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan.
REFERENSI
http://www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM