Kamis, 26 Maret 2015

Bab 2

BAB 2

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM 


Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati.
Rumusan Masalah
1.Subjek Hukum:
a.Manusia
b.Badan Hukum
2.Objek Hukum:
a.Benda bergerak
b.Benda tidak bergerak
3.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutan (Hak Jaminan):
a.Jaminan umum
b.Jaminan khusus

ANALISIS
1.Subjek Hukum
  Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu:
1.1Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampumenjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, makamenurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile)yaitu:
1.Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.1.2.Badan HukumBadan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
•Didirikan akta notaris.
•Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
•Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman danHAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
•Diumumkan dalam berita negara RI.Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

1.2.1.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

1.2.2.Badan Hukum Publik Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2.Objek Hukum
Obek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
a.Benda yang bersifat kebendaan 
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. 
b.Benda yang bersifat tidak kebendaan
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik. 
3. Hak Kebendaan 
Yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut juga hak mutlak atau hak absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). a. Jaminan hukum Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn anatara lain : 1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang). 2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain. b. Jamina khusus Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu,baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai,hipoti hak tamggungan. -Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. -Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. -Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan. 



REFERENSI

http://www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

BAB 1
 
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati

Rumusan Masalah 
1.Pengertian Hukum
2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
3.Kodifikasi Hukum
4.Kaidah/Norma
5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

ANALISIS

1.Pengertian Hukum

Pengertian hukum menurut beberapa ahli:
1.Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengattuur  tata tertib dimasyarakat dan terhadap pelanggarnya harus dikenakan sanksi.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkah laku  manusia dalam pergaulan masyarakatnya
2.Peraturan itu bersifat memikat dan memaksa
3.Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
4.pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum:
1.Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan,bahwa hukum itu semata mata menghendaki keadilan.Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut disebut Teori Etis,karena menurut teori-teori tersebut,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2.Teori Utilitis
Menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya bagi orang banyak.Kepastian melalui hukum bagi perseorangan meupakan tujuan utama dari hukum

Sumber-sumber Hukum:

Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
  1. Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
  1. Sumber Hukum Formal
  • Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
  • Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
  • Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
  • Traktat
Apabila ada dua orang yang mengatakan kata sepakat tentang suatu hal,maka mereka itu mengadakan perjanjian.Akibat perjanjian ini pihak bersangkutan terikat oleh perjanjian yang mereka buat.
 
 3.Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum
a.       Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b.      Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c.       Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

4.Kaidah/Norma
Dimasyarakat Indonesia mengenal ada 4 norma yang berlaku dimasyarakat yaitu:
1.Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
2.Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia itu sendiri,apabila dilanggar maka akan menyesalinya sendiri.
3.Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat maka akan dicela oleh masyarakat setempat
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap anggota masyarakat

5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (manusia dapat memenuhi kebutuhannya)

Hukum Ekonomi
 Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat  oleh pemerintah  atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

REFERENSI
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H, dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M. 2007, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: PT.Grasindo
https://www.google.com/search?q=Tujuan+Hukum+dan+Sumber-sumber+Hukum&ie=utf-8&oe=utf-8