Kamis, 26 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

BAB 1
 
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati

Rumusan Masalah 
1.Pengertian Hukum
2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
3.Kodifikasi Hukum
4.Kaidah/Norma
5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

ANALISIS

1.Pengertian Hukum

Pengertian hukum menurut beberapa ahli:
1.Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengattuur  tata tertib dimasyarakat dan terhadap pelanggarnya harus dikenakan sanksi.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkah laku  manusia dalam pergaulan masyarakatnya
2.Peraturan itu bersifat memikat dan memaksa
3.Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
4.pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum:
1.Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan,bahwa hukum itu semata mata menghendaki keadilan.Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut disebut Teori Etis,karena menurut teori-teori tersebut,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2.Teori Utilitis
Menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya bagi orang banyak.Kepastian melalui hukum bagi perseorangan meupakan tujuan utama dari hukum

Sumber-sumber Hukum:

Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
  1. Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
  1. Sumber Hukum Formal
  • Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
  • Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
  • Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
  • Traktat
Apabila ada dua orang yang mengatakan kata sepakat tentang suatu hal,maka mereka itu mengadakan perjanjian.Akibat perjanjian ini pihak bersangkutan terikat oleh perjanjian yang mereka buat.
 
 3.Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum
a.       Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b.      Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c.       Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

4.Kaidah/Norma
Dimasyarakat Indonesia mengenal ada 4 norma yang berlaku dimasyarakat yaitu:
1.Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
2.Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia itu sendiri,apabila dilanggar maka akan menyesalinya sendiri.
3.Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat maka akan dicela oleh masyarakat setempat
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap anggota masyarakat

5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (manusia dapat memenuhi kebutuhannya)

Hukum Ekonomi
 Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat  oleh pemerintah  atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

REFERENSI
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H, dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M. 2007, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: PT.Grasindo
https://www.google.com/search?q=Tujuan+Hukum+dan+Sumber-sumber+Hukum&ie=utf-8&oe=utf-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar