Kamis, 26 Maret 2015

Bab 2

BAB 2

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM 


Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati.
Rumusan Masalah
1.Subjek Hukum:
a.Manusia
b.Badan Hukum
2.Objek Hukum:
a.Benda bergerak
b.Benda tidak bergerak
3.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutan (Hak Jaminan):
a.Jaminan umum
b.Jaminan khusus

ANALISIS
1.Subjek Hukum
  Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu:
1.1Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampumenjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, makamenurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile)yaitu:
1.Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.1.2.Badan HukumBadan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
•Didirikan akta notaris.
•Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
•Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman danHAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
•Diumumkan dalam berita negara RI.Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

1.2.1.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

1.2.2.Badan Hukum Publik Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2.Objek Hukum
Obek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
a.Benda yang bersifat kebendaan 
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. 
b.Benda yang bersifat tidak kebendaan
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik. 
3. Hak Kebendaan 
Yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut juga hak mutlak atau hak absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). a. Jaminan hukum Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn anatara lain : 1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang). 2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain. b. Jamina khusus Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu,baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai,hipoti hak tamggungan. -Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. -Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. -Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan. 



REFERENSI

http://www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar