BAB 10
LATAR BELAKANG
Latar belakang penulisan ini adalah menyelesaikan tugas pengantar bisnis dari Bpk Fitriansyah Hambali, SE, MM. Semoga tulisan ini bisa memberi manfaat kepada pembaca.
RUMUSAN MASALAH
1Macam-macam Sumber Daya Manusia
2.Perkembangan Sumber Daya
Manusia
3.Pemanfaatan sumber tenaga kerja
dan kompensasi
4.
Hubungan perburuhan
5. Mengapa para pekerja mendirikan
serikat pekerja
6. Perserikatan saat ini
7.Hukum-hukum yang mengatur
hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
8.Bagaimana serikat pekerja
diorganisasi dan disahkan
ANALISIS
1. Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem,
manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan
dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor
saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
- Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting,
karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang
sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan,
dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as
employee training, employee career development, performance management
and development, coaching , mentoring , succession planning , key
employee identification, tuition assistance , and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan
seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen
kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi ,
identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan
organisasi.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi
abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.
Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis
disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan . agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia
1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan . agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia
1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur
dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada
nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Berbeda dengan faham
liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan
individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk
mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas
justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas
pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara
mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh
dengan klas pengusaha.
Ada
beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di
suatu negara, antara lain :
1. Faham
Liberalisme
Faham ini memberikan
kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas
masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah
dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan
hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan
kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham
Marxisme
Di
Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai
oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu
cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan
mogok.
Dalam
perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan,
pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan
perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
5. Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud
untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja,
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan
membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau
pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai
pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang
yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai
politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki
anggaran dasar yang meliputi :
· nama dan lambang
· dasar negara, asas, dan tujuan
· tanggal pendirian
· tempat kedudukan
· keanggotaan dan kepengurusan
· sumber dan pertanggungjawaban keuangan
· ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh
: PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di
Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini
tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat
Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang
telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan
disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk
mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita
sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI
yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
• Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
• Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan Dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
REFERENSI
Sumber Pustaka :
http://ikeriyanti.blogspot.com/2012/11/manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://ade-regga-sukagame.blogspot.com/2010/11/pemanfaatan-sumber-tenaga-kerja-dan.html
http://yanikholiq.blogspot.com/2013/05/hubungan-perburuhan.html
http://ade-regga-sukagame.blogspot.com/2010/11/pemanfaatan-sumber-tenaga-kerja-dan.html
http://yanikholiq.blogspot.com/2013/05/hubungan-perburuhan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar